Jumat, 11 November 2016

AD/ART

ANGGARAN DASAR/ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD/ART)
RUKUN TETANGGA 09 – RUKUN WARGA 15

KELURAHAN KUTAJAYA KECAMATAN PASAR KEMIS
KABUPATEN TANGERANG

Sekretariat : Perumahan Wisma Mas II Tanah Fasum RT.09 RW.15
 




ANGGARAN DASAR


BAB I
PENDAHULUAN

Warga Perumahan Wisma Mas II, khususnya RT 09 RW 15 adalah warga yang menetap di wilayah RT 09 yang diresmikan, diputuskan dan ditetapkan oleh Kepala Kelurahan Kutajaya, Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang.

Wilayah RT 09 RW 15 meliputi :
Blok H1             ------       20 unit
Blok H2             ------       10 unit
Blok H3             ------       26 unit
Blok H4             ------       14 unit
Blok H5             ------       09 unit

Dengan total  79 unit rumah dan …. unit toko,  program kerja kepengurusan RT 09 RW 15 periode 2016 - 2019 diharapkan seluruh warga memiliki kepedulian untuk saling menghargai dan menyayangi sesama sebagai satu keluarga besar dengan tujuan hidup tentram dan aman.


BAB II
KEDUDUKAN DAN STATUS WARGA
                                      
2.1      RT 09 berada dibawah RW 15 berkedudukan di Perumahan Wisma Mas II, Kelurahan    Kutajaya, Kecamatan Pasar Kemis – Tangerang.
2.2          Warga RT 09 RW 15 adalah warga yang menetap dan tinggal di wilayah RT 09 RW 15, baik  dirumah milik sendiri atau pun kontrak.


BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA

3.1          HAK WARGA
a.  Setiap warga berhak mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan kepadaKetua/pengurus RT 09 RW 15 
b.             Setiap warga berhak mengikuti setiap kegiatan – kegiatan dilingkungan RT 09 RW 15
c.             Setiap warga berhak memilih dan dipilih sebagai pengurus RT.
d.             Setiap warga berhak mengetahui laporan keuangan dan kas RT.

3.2        KEWAJIBAN WARGA
a.         Warga yang menetap diwajibkan memiliki identitas diri (KTP) permanent dan untuk warga yang mengontrak diwajibkan memiliki KTP musiman.
b.         Setiap warga (KK/Rumah) berkewajiban membayar iuran keamanan, kebersihan dan kasRT/RW yang disetorkan kepada Bendahara, paling lambat tanggal 10 pada setiap bulannya.
c.          Setiap warga (Kepala Keluarga) berkewajiban memberikan data atau identitas diri ke pengurus RT.
d.               Bagi warga baru yang menempati rumahnya(sebagai pemilik rumah) diwajibkan menyerahkan persyaratan administrasi yaitu:

*Foto copy KK,Foto copy KTP semua penghuni rumah & foto copy surat nikah
* Uang Pendaftaran warga baru Rp.  25.000,-
                              * Infaq masjid bagi yang muslim Rp. 200.000,- (dapat dicicil 4 x)
e.                Setiap warga tamu atau anggota keluarga baru atau pembantu yang bekerja menginap, menetap atau tinggal di wilayah RT 09 RW 15, kepala keluarga berkewajiban melaporkan ke pengurus RT dengan membawa fotocopy identitas diri.
f.         Setiap warga berkewajiban mematuhi hasil rapat pengurus RT dengan warga         keseluruhan.
g.              Setiap warga berkewajiban mematuhi Peraturan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga RT 09 RW 15.
h.               Setiap warga diwajibkan menciptakan lingkungan yang aman dan tentram.


BAB IV
PINDAHAN

4.1         Warga yang pindah keluar wilayah RT 09 diwajibkan melapor ke pengurus RT 09 dan           membuat surat pindah dari RT 009 RW 015
4.2          Warga yang pindah keluar wilayah RT 09, bukan lagi warga RT 09.
Warga yang masih memiliki kartu tanda penduduk RT 09, tetapi tidak lagi tinggal di wilayah RT 09 bukan warga RT 09.

Dalam hal-hal tertentu ketua RT berhak mengambil kebijakan.


BAB V
MUSYAWARAH

5.1          MUSYAWARAH WARGA
a.             Merupakan hasil musyawarah yang patut dipatuhi dan dijalankan oleh setiap pengurus dan warga
b.             Merupakan forum musyawarah untuk mencari mufakat warga
c.             Diadakan setiap ada masalah yang membutuhkan mufakat seluruh warga.
d.     Warga mendapatkan undangan musyawarah, selambat-lambatnya 2 hari sebelum hari pelaksanaan.

5.2          MUSYAWARAH PENGURUS
a.          Musyawarah meliputi koordinasi dan evaluasi program kerja kepengurusan RT, yang dilakukan secara berkala setiap 3 bulan sekali.
b.              Pengurus RT akan mengadakan musyawarah yang bersifat mendesak


BAB VI
PEMILIHAN KETUA RT

6.1          KUALIFIKASI CALON
a.       Calon ketua RT adalah warga yang bersikap jujur dan ramah terhadap sesama serta memiliki kepedulian sosial yang tinggi.
b.             Calon ketua RT diharuskan warga yang menetap dan tinggal di rumah milik sekurang-kurangnya selama 1 tahun.
c.              Calon ketua RT dapat diikuti 2 (dua) calon atau lebih di dalam pemilihan.

6.2          MASA JABATAN
a.             Masa kepengurusan RT adalah 3 (tiga) tahun
b.             Ketua RT maksimum menjabat 1 (dua) periode.

6.3          TATA CARA PEMILIHAN
a.             Pemilihan ketua RT dilaksanakan secara langsung, umum, bebas dan rahasia.
b.             Setiap KK memliki 2 (dua) suara yaitu suami dan istri
c.             Calon ketua yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai ketua yang terpilih.
d.             Ketua mempunyai hak untuk menyusun kepengurusan RT





BAB VII
KEPENGURUSAN

7.1          Kepengurusan yang baru mulai berjalan apabila :
a.             Adanya serah terima secara adminitratif dari kepengurusan lama kepada kepengurusan baru, berupa uang kas, laporan keuangan, data warga, berkas-berkas RT dan inventaris RT.
b.             Susunan kepengurusan dibuat paling lambat 2 minggu setelah hasil pemilihan.

7.2          Anggota kepengurusan harus bertanggung jawab secara moral untuk melaksanakan tugasnya.
7.3          Pengurus yang tidak menjalankan tugasnya dapat diberikan teguran oleh ketua.
7.4        Pengurus yang melaksanakan manipulasi, korupsi dan bertindak buruk dapat diberhentikan     oleh ketua melalui rapat pengurus.
7.5          Pengurus wajib menghadiri rapat koordinasi dan evaluasi yang diadakan setiap 3 bulan sekali.


BAB VIII
TUGAS KEPENGURUSAN

8.1          KETUA
Bertanggung jawab untuk :
a.             Mengarahkan dan mengkoordinir warga untuk mencapai tujuan bersama
b.             Memilih anggota dan merubah struktur kepengurusan RT.
c.             Memimpin rapat pengurus dan rapat warga.
d.             Mengontrol pemasukan dan pengeluaran dana RT
e.          Menyerahkan laporan pertanggungjawaban kepada musyawarah umum warga pada       akhir masa jabatan.

8.2          SEKRETARIS
Bertanggung jawab untuk :
a.             Mengatur / mengkoordinir jadwal kegiatan tahunan.
b.             Menyiapkan dan mendistribusikan agenda rapat pengurus
c.             Mempubikasikan hasil musyawarah
d.             Mengatur administrasi
e.             Mengatur data warga
f.           Bekerjasama dengan humas, untuk mengatur pubikasi dan dokumentasi kegiatan         insidential.

8.3          BENDAHARA
Bertanggung jawab untuk :
a.             Mengatur dan melakukan management atas semua transaksi kegiatan
b.             Melakukan monitoring dan kontrol terhadap semua anggaran kegiatan.
c.             Mengkoordinir dana sosial warga dan duka cita
d.             Membuat laporan keuangan secara rutin setiap bulan.


8.4          PENASEHAT
Bertanggung jawab untuk :
a.             Memantau seluruh kegiatan kepengurusan RT
b.             Memberikan masukkan kepada ketua RT dalam menjalankan periode kepengurusan


8.5          SEKSI HUMAS
Bertanggung jawab untuk :
a.        Menjadi penghubung dan jembatan antara pengurus dan warga (internal khusus) atau menjadi penghubung antara pengurus RT 09 dengan aparat pemerintah diluar RT 09 (eksternal khusus).
b.             Membina hubungan baik dengan seluruh pengurus RT 09 maupun pengurus RT lain.
c.             Membuat dan mengelola sistem data base kehumasan (bekerjasama dengan sekretaris)
d.             Menginformasikan program kerja baik di lingkungan internal maupun eksternal (Public Relation).


8.6          SEKSI KEROHANIAN
Bertanggung jawab untuk :
a.             Menyusun jadwal pengajian dan petugas penceramah
b.             Menyiapkan sarana dan prasarana penunjang pengajian.
c.             Menjadi penghubung dan berkoordinasi dengan pengurus Masjid terdekat.
d.             Memimpin aktivitas didalam pengajian RT 09.
e.      Seksi kerohanian Non muslim agar bisa menjembatani segala kegiatan Non muslim lainnya.

8.7          SEKSI KEOLAHRAGAAN
Bertanggung jawab untuk :
a.             Menggairahkan warga untuk meningkatkan olahraga di lingkungan RT 09
b.             Menyiapkan sarana dan prasarana olahraga.
c.             Membuat jadwal pelatihan dan pertandingan.
d.           Sebagai koordinator apabila ada pertandingan atau uji tanding dengan RT /                   Perkumpulan lain.

8.8          SEKSI KEAMANAN
Bertanggung jawab untuk :
a.             Menyusun rencana penanggulangan keamanan lingkungan di dalam dan di luar RT 09.
b.       Membina kerjasama keamanan lingkungan dengan tokoh masyarakat dan kepolisian setempat.
c.             Mengontrol dan memberdayakan petugas keamanan.
d.             Membentuk sistem area penitipan kendaraan bermotor yang bersifat insidential.
e.             Melakukan koordinasi dengan coordinator keamanan.

8.9          SEKSI PERLENGKAPAN
Bertanggung jawab untuk :
a.             Menginventarisir aset RT (bekerjasama dengan sekretaris)
b.             Menyusun rencana pemeliharaan dan rehabilitasi fasilitas RT.
c.             Menjaga dan menyimpan inventaris RT
d.             Melakukan koordinasi dengan seksi-seksi lainnya.

8.10        SEKSI TATA LINGKUNGAN
Bertanggung jawab untuk :
a.             Membantu program RT yang berhubungan dengan lingkungan.
b.             Membuat dan mempersiapkan rencana kerja yang berhubungan dengan lingkungan (bekerja sama dengan ketua RT)
c.             Mengatur lingkungan agar tertata rapi, aman, nayaman dan sehat.






BAB IX
PENUTUP

Kebijakan Ketua RT :
Kegiatan / acara yang diadakan di lingkungan RT adalah :
a.             Perayaan Tahunan HUT RI
b.             Acara rutinitas warga yang bersifat keagamaan menjadi prioritas ketua.
c.             Ketua RT harus memberikan kebijakan mengenai dana financial

Hal-hal yang belum diatur dalam panduan warga ini akan diatur secara tersendiri di kemudian hari, sesuai dengan kebutuhan.
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.

Agar setiap warga mengetahui seluruh peraturan ini, maka pengurus RT memberikan 1 (satu) salinan.


                                                     







ANGGARAN RUMAH TANGGA


1.            BIAYA ADMINITRASI
a.     Biaya pengurusan surat pengantar, surat domisili atau surat yang lainnya dikenakan biaya administrasi secara sukarela.
b.     Bagi yang bukan warga dan yang bukan warga tetap dimasukkan ke dalam KK salah satu keluarga dikenakan biaya administrasi secara sukarela
c.     Seluruh biaya tersebut akan dimasukkan ke dalam kas RT.

2.            KAS RT
a.     Kas RT akan digunakan untuk kepentingan warga dan penggunaannya akan dilaporkan pada rapat tahunan.
b.     Besar kas RT pada awal kepengurusan ditentukan sebesar Rp. 22.000,- dengan rincian :
b.1.       Iuran wajib sebesar  Rp.20.000,-/bulan yaitu untuk iuran sampah,Kas RT &                  Kas RW.
b.2.       Dikenakan iuran dana santunan kematian sebesar Rp. 2.000,-/bulan yang
            kegunaannya untuk santunan bilamana ada warga RT.09 yang meninggal dunia
            (hanya   untuk Kepala KK,istri & anak sesuai KK)
b.3.       Bila serumah terdapat 2 KK (missal,orang tua / mertua) maka untuk iuran
            dana kematian (poin 2) dapat juga diikutkan sendiri yaitu Rp.2.000,-/bulan jadi 
            mempunyai hak yang sama dalam hal santunan kematian.

dan akan dievaluasi setiap tahun melalui rapat seluruh warga.

3.            PENGURUS ADMINITRASI
a.     Pengurusan administrasi harus diurus oleh kepala keluarga atau anggota keluarga       lainnya.
b.     Pengurusan administrasi dianjurkan membawa identitas diri (KTP dan KK)

4.            PERAYAAN, HAJATAN DAN ACARA KELUARGA
a.     Apabila salah satu warga mengadakan perayaan, hajatan atau acara keluarga,          diwajibkan memberitahu ketua RT dan tetangga sekitarnya.
b.     Apabila terjadi keributan di dalam acara tersebut, ketua RT berhak memberhentikan    acara.

5.            DANA SOSIAL WARGA
a.   Alokasi dana sosial dibicarakan lewat musyawarah warga
b.   Warga yang berhak mendapatkan dana sosial apabila :
§  Melahirkan / Bersalin            ..............................      Rp.              50.000,-
§  Sakit Rawat Inap                  ……………………………      Rp.            100.000,-
§  Meninggal Dunia                  ..............................      Rp.         1.000.000,-

6.            FASILITAS SOSIAL DAN FASILITAS UMUM
a.     Setiap warga memiliki hak yang sama untuk menggunakan fasilitas umum maupun  fasilitas sosial yang ada di dalam lingkungan perumahan.
b.     Penggunaan fasilitas umum untuk kepentingan perorangan diijinkan sepanjang tidak     bertentangan norma yang berlaku dalam masyarakat dan tidak merugikan warga.
c.     Penggunaan fasilitas umum dan fasilitas sosial akan dikenakan biaya yang akan        digunakan untuk memelihara fasilitas tersebut.

7.            KERJA BAKTI
Dalam rangka menjaga kebersihan lingkungan dan menumbuhkan kebersamaan diantara warga dengan melaksanakan kerja bakti membersihkan lingkungan perumahan dan seluruh fasiltas yang tersedia sesuai jadwal yang akan disampaikan kemudian.
Diharapkan setiap warga membawa peralatan untuk kerja bakti

8.            PERUBAHAN UNIT RUMAH / RENOVASI
a.     Warga tidak sarankan untuk tidak merubah ciri tampak bangunan berdasarkan tipe     awal pembangunan.
b.     Kavling tidak diperuntukkan untuk penggunaan pagar
c.     Pada tepian jalan selebar 1 meter tidak dibenarkan untuk ditanami tanaman yang         memiliki akan tunggang.



Tangerang, 10 September 2016

Sekretaris,                                                                                                                Ketua RT 09,





       ( Purwanto )                                                                                                                     (Mutofa)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar