ANGGARAN DASAR/ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD/ART)
RUKUN TETANGGA 09 – RUKUN WARGA 15
KELURAHAN KUTAJAYA KECAMATAN PASAR KEMIS
KABUPATEN TANGERANG
Sekretariat : Perumahan Wisma Mas II Tanah Fasum
RT.09 RW.15

ANGGARAN
DASAR
BAB I
PENDAHULUAN
Warga Perumahan Wisma Mas II, khususnya RT 09 RW 15 adalah warga yang
menetap di wilayah RT 09 yang diresmikan, diputuskan dan ditetapkan oleh Kepala
Kelurahan Kutajaya, Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang.
Wilayah RT 09 RW 15 meliputi :
Blok H1 ------ 20 unit
Blok H2 ------ 10
unit
Blok H3 ------ 26 unit
Blok H4 ------ 14
unit
Blok H5 ------ 09
unit
Dengan total 79 unit rumah dan …. unit toko, program kerja kepengurusan RT 09 RW 15 periode
2016 - 2019 diharapkan seluruh warga memiliki kepedulian untuk saling
menghargai dan menyayangi sesama sebagai satu keluarga besar dengan tujuan
hidup tentram dan aman.
BAB II
KEDUDUKAN DAN STATUS WARGA
2.1 RT 09
berada dibawah RW 15 berkedudukan di Perumahan Wisma Mas II, Kelurahan Kutajaya,
Kecamatan Pasar Kemis – Tangerang.
2.2
Warga
RT 09 RW 15 adalah warga yang menetap dan tinggal di
wilayah RT 09 RW 15, baik dirumah milik sendiri atau pun
kontrak.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA
3.1
HAK WARGA
a. Setiap warga berhak mengeluarkan pendapat baik
lisan maupun tulisan kepadaKetua/pengurus RT 09 RW 15
b.
Setiap warga berhak mengikuti setiap kegiatan –
kegiatan dilingkungan RT 09 RW 15
c.
Setiap warga berhak memilih dan dipilih sebagai
pengurus RT.
d.
Setiap
warga berhak mengetahui laporan keuangan dan kas RT.
3.2 KEWAJIBAN WARGA
a. Warga yang menetap diwajibkan memiliki identitas
diri (KTP) permanent dan untuk warga yang mengontrak diwajibkan memiliki KTP
musiman.
b. Setiap warga (KK/Rumah) berkewajiban membayar iuran
keamanan, kebersihan dan kasRT/RW yang disetorkan kepada Bendahara, paling
lambat tanggal 10 pada setiap bulannya.
c. Setiap warga (Kepala Keluarga) berkewajiban
memberikan data atau identitas diri ke pengurus RT.
d. Bagi warga baru yang menempati rumahnya(sebagai
pemilik rumah) diwajibkan menyerahkan persyaratan administrasi yaitu:
*Foto copy KK,Foto copy KTP
semua penghuni rumah & foto copy surat nikah
* Uang Pendaftaran warga baru
Rp. 25.000,-
* Infaq masjid bagi yang muslim Rp.
200.000,- (dapat dicicil 4 x)
e. Setiap warga tamu atau anggota keluarga baru
atau pembantu yang bekerja menginap, menetap atau tinggal di wilayah RT 09 RW 15, kepala keluarga
berkewajiban melaporkan ke pengurus RT dengan membawa fotocopy identitas diri.
f. Setiap warga berkewajiban mematuhi hasil rapat
pengurus RT dengan warga keseluruhan.
g. Setiap
warga berkewajiban mematuhi Peraturan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga RT 09 RW 15.
h. Setiap
warga diwajibkan menciptakan lingkungan yang aman dan tentram.
BAB IV
PINDAHAN
4.1 Warga
yang pindah keluar wilayah RT 09 diwajibkan melapor ke pengurus RT 09 dan membuat surat pindah dari RT
009 RW 015
4.2
Warga
yang pindah keluar wilayah RT 09, bukan lagi warga RT 09.
Warga yang masih memiliki kartu tanda penduduk RT 09,
tetapi tidak lagi tinggal di wilayah RT 09 bukan warga RT 09.
Dalam
hal-hal tertentu ketua RT berhak mengambil kebijakan.
BAB V
MUSYAWARAH
5.1
MUSYAWARAH
WARGA
a.
Merupakan
hasil musyawarah yang patut dipatuhi dan dijalankan oleh setiap pengurus dan
warga
b.
Merupakan
forum musyawarah untuk mencari mufakat warga
c.
Diadakan
setiap ada masalah yang membutuhkan mufakat seluruh warga.
d. Warga
mendapatkan undangan musyawarah, selambat-lambatnya 2 hari sebelum hari pelaksanaan.
5.2
MUSYAWARAH
PENGURUS
a. Musyawarah
meliputi koordinasi dan evaluasi program kerja kepengurusan RT, yang dilakukan
secara berkala setiap 3 bulan sekali.
b. Pengurus
RT akan mengadakan musyawarah yang bersifat mendesak
BAB VI
PEMILIHAN KETUA RT
6.1
KUALIFIKASI
CALON
a. Calon
ketua RT adalah warga yang bersikap jujur dan ramah terhadap sesama serta memiliki kepedulian sosial yang tinggi.
b.
Calon
ketua RT diharuskan warga yang menetap dan tinggal di rumah milik
sekurang-kurangnya selama 1 tahun.
c. Calon
ketua RT dapat diikuti 2 (dua) calon atau lebih di dalam pemilihan.
6.2
MASA
JABATAN
a.
Masa
kepengurusan RT adalah 3 (tiga) tahun
b.
Ketua
RT maksimum menjabat 1 (dua) periode.
6.3
TATA
CARA PEMILIHAN
a.
Pemilihan
ketua RT dilaksanakan secara langsung, umum, bebas dan rahasia.
b.
Setiap
KK memliki 2 (dua) suara yaitu suami dan istri
c.
Calon
ketua yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai ketua yang terpilih.
d.
Ketua
mempunyai hak untuk menyusun kepengurusan RT
BAB VII
KEPENGURUSAN
7.1
Kepengurusan
yang baru mulai berjalan apabila :
a.
Adanya
serah terima secara adminitratif dari kepengurusan lama kepada kepengurusan
baru, berupa uang kas, laporan keuangan, data warga, berkas-berkas RT dan
inventaris RT.
b.
Susunan
kepengurusan dibuat paling lambat 2 minggu setelah hasil pemilihan.
7.2
Anggota
kepengurusan harus bertanggung jawab secara moral untuk melaksanakan tugasnya.
7.3
Pengurus
yang tidak menjalankan tugasnya dapat diberikan teguran oleh ketua.
7.4 Pengurus
yang melaksanakan manipulasi, korupsi dan bertindak buruk dapat diberhentikan oleh ketua melalui rapat pengurus.
7.5
Pengurus
wajib menghadiri rapat koordinasi dan evaluasi yang diadakan setiap 3 bulan sekali.
BAB VIII
TUGAS KEPENGURUSAN
8.1
KETUA
Bertanggung
jawab untuk :
a.
Mengarahkan
dan mengkoordinir warga untuk mencapai tujuan bersama
b.
Memilih
anggota dan merubah struktur kepengurusan RT.
c.
Memimpin
rapat pengurus dan rapat warga.
d.
Mengontrol
pemasukan dan pengeluaran dana RT
e. Menyerahkan
laporan pertanggungjawaban kepada musyawarah umum warga pada akhir masa
jabatan.
8.2
SEKRETARIS
Bertanggung
jawab untuk :
a.
Mengatur
/ mengkoordinir jadwal kegiatan tahunan.
b.
Menyiapkan
dan mendistribusikan agenda rapat pengurus
c.
Mempubikasikan
hasil musyawarah
d.
Mengatur
administrasi
e.
Mengatur
data warga
f. Bekerjasama
dengan humas, untuk mengatur pubikasi dan dokumentasi kegiatan insidential.
8.3
BENDAHARA
Bertanggung
jawab untuk :
a.
Mengatur
dan melakukan management atas semua transaksi kegiatan
b.
Melakukan
monitoring dan kontrol terhadap semua anggaran kegiatan.
c.
Mengkoordinir
dana sosial warga dan duka cita
d.
Membuat
laporan keuangan secara rutin setiap bulan.
8.4
PENASEHAT
Bertanggung
jawab untuk :
a.
Memantau
seluruh kegiatan kepengurusan RT
b.
Memberikan
masukkan kepada ketua RT dalam menjalankan periode kepengurusan
8.5
SEKSI
HUMAS
Bertanggung
jawab untuk :
a. Menjadi
penghubung dan jembatan antara pengurus dan warga (internal khusus) atau menjadi penghubung antara pengurus RT 09 dengan aparat pemerintah diluar RT 09
(eksternal khusus).
b.
Membina
hubungan baik dengan seluruh pengurus RT 09 maupun pengurus RT lain.
c.
Membuat
dan mengelola sistem data base kehumasan (bekerjasama dengan sekretaris)
d.
Menginformasikan
program kerja baik di lingkungan internal maupun eksternal (Public Relation).
8.6
SEKSI
KEROHANIAN
Bertanggung
jawab untuk :
a.
Menyusun
jadwal pengajian dan petugas penceramah
b.
Menyiapkan
sarana dan prasarana penunjang pengajian.
c.
Menjadi
penghubung dan berkoordinasi dengan pengurus Masjid terdekat.
d.
Memimpin
aktivitas didalam pengajian RT 09.
e. Seksi
kerohanian Non muslim agar bisa menjembatani segala kegiatan Non muslim
lainnya.
8.7
SEKSI
KEOLAHRAGAAN
Bertanggung
jawab untuk :
a.
Menggairahkan
warga untuk meningkatkan olahraga di lingkungan RT 09
b.
Menyiapkan
sarana dan prasarana olahraga.
c.
Membuat
jadwal pelatihan dan pertandingan.
d. Sebagai
koordinator apabila ada pertandingan atau uji tanding dengan RT / Perkumpulan
lain.
8.8
SEKSI
KEAMANAN
Bertanggung
jawab untuk :
a.
Menyusun
rencana penanggulangan keamanan lingkungan di dalam dan di luar RT 09.
b. Membina
kerjasama keamanan lingkungan dengan tokoh masyarakat dan kepolisian setempat.
c.
Mengontrol
dan memberdayakan petugas keamanan.
d.
Membentuk sistem area penitipan kendaraan
bermotor yang bersifat insidential.
e.
Melakukan
koordinasi dengan coordinator keamanan.
8.9
SEKSI
PERLENGKAPAN
Bertanggung
jawab untuk :
a.
Menginventarisir
aset RT (bekerjasama dengan sekretaris)
b.
Menyusun
rencana pemeliharaan dan rehabilitasi fasilitas RT.
c.
Menjaga
dan menyimpan inventaris RT
d.
Melakukan
koordinasi dengan seksi-seksi lainnya.
8.10
SEKSI
TATA LINGKUNGAN
Bertanggung
jawab untuk :
a.
Membantu
program RT yang berhubungan dengan lingkungan.
b.
Membuat
dan mempersiapkan rencana kerja yang berhubungan dengan lingkungan (bekerja sama
dengan ketua RT)
c.
Mengatur
lingkungan agar tertata rapi, aman, nayaman dan sehat.
BAB IX
PENUTUP
Kebijakan Ketua RT :
Kegiatan / acara yang diadakan di lingkungan RT adalah :
a.
Perayaan
Tahunan HUT RI
b.
Acara
rutinitas warga yang bersifat keagamaan menjadi prioritas ketua.
c.
Ketua
RT harus memberikan kebijakan mengenai dana financial
Hal-hal yang belum diatur dalam panduan warga ini akan diatur secara
tersendiri di kemudian hari, sesuai dengan kebutuhan.
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan untuk jangka waktu 3
(tiga) tahun.
Agar setiap warga mengetahui
seluruh peraturan ini, maka pengurus RT memberikan 1 (satu) salinan.
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
1.
BIAYA ADMINITRASI
a.
Biaya
pengurusan surat pengantar, surat domisili atau surat yang lainnya dikenakan
biaya administrasi secara sukarela.
b.
Bagi
yang bukan warga dan yang bukan warga tetap dimasukkan ke dalam KK salah satu
keluarga dikenakan biaya administrasi secara sukarela
c.
Seluruh
biaya tersebut akan dimasukkan ke dalam kas RT.
2.
KAS RT
a.
Kas
RT akan digunakan untuk kepentingan warga dan penggunaannya akan dilaporkan
pada rapat tahunan.
b.
Besar
kas RT pada awal kepengurusan ditentukan sebesar Rp. 22.000,- dengan rincian :
b.1. Iuran
wajib sebesar Rp.20.000,-/bulan yaitu
untuk iuran sampah,Kas RT & Kas RW.
b.2. Dikenakan iuran dana
santunan kematian sebesar Rp. 2.000,-/bulan yang
kegunaannya
untuk santunan bilamana ada warga RT.09 yang meninggal dunia
(hanya untuk Kepala KK,istri & anak sesuai KK)
b.3. Bila serumah terdapat 2 KK (missal,orang
tua / mertua) maka untuk iuran
dana kematian (poin 2) dapat juga
diikutkan sendiri yaitu Rp.2.000,-/bulan jadi
mempunyai hak yang sama dalam hal
santunan kematian.
dan akan dievaluasi setiap
tahun melalui rapat seluruh warga.
3.
PENGURUS ADMINITRASI
a.
Pengurusan
administrasi harus diurus oleh kepala keluarga atau anggota keluarga lainnya.
b.
Pengurusan
administrasi dianjurkan membawa identitas diri (KTP dan KK)
4.
PERAYAAN, HAJATAN DAN ACARA KELUARGA
a.
Apabila
salah satu warga mengadakan perayaan, hajatan atau acara keluarga, diwajibkan
memberitahu ketua RT dan tetangga sekitarnya.
b.
Apabila
terjadi keributan di dalam acara tersebut, ketua RT berhak memberhentikan acara.
5.
DANA SOSIAL WARGA
a. Alokasi
dana sosial dibicarakan lewat musyawarah warga
b. Warga
yang berhak mendapatkan dana sosial apabila :
§ Melahirkan / Bersalin .............................. Rp. 50.000,-
§ Sakit Rawat Inap …………………………… Rp. 100.000,-
§
Meninggal
Dunia .............................. Rp.
1.000.000,-
6.
FASILITAS SOSIAL DAN FASILITAS UMUM
a.
Setiap
warga memiliki hak yang sama untuk menggunakan fasilitas umum maupun fasilitas
sosial yang ada di dalam lingkungan perumahan.
b.
Penggunaan
fasilitas umum untuk kepentingan perorangan diijinkan sepanjang tidak bertentangan norma yang berlaku dalam masyarakat dan tidak merugikan warga.
c.
Penggunaan
fasilitas umum dan fasilitas sosial akan dikenakan biaya yang akan digunakan
untuk memelihara fasilitas tersebut.
7.
KERJA BAKTI
Dalam rangka menjaga kebersihan lingkungan dan
menumbuhkan kebersamaan diantara warga dengan melaksanakan kerja bakti
membersihkan lingkungan perumahan dan seluruh fasiltas yang tersedia sesuai
jadwal yang akan disampaikan kemudian.
Diharapkan setiap warga membawa peralatan untuk
kerja bakti
8.
PERUBAHAN UNIT RUMAH / RENOVASI
a.
Warga
tidak sarankan untuk tidak merubah ciri tampak bangunan berdasarkan tipe awal
pembangunan.
b.
Kavling
tidak diperuntukkan untuk penggunaan pagar
c.
Pada
tepian jalan selebar 1 meter tidak dibenarkan untuk ditanami tanaman yang memiliki akan tunggang.
Tangerang, 10 September
2016
Sekretaris,
Ketua RT 09,
( Purwanto
) (Mutofa)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar